Penyelenggaraan Pemerintahan Harus Efektif

15-05-2024 / BADAN LEGISLASI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto : Farhan/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam rapat ini Baleg mendiskusikan soal jumlah kementerian dalam kabinet pemerintahan. Supratman menekankan bahwa Indonesia menganut Sistem Presidensial dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

"Meskipun begitu kita memberikan penegasan, bahwa jumlah kementerian itu harus memperhatikan efisiensi dan efektifitas, jadi dua-duanya harus tetap kita lakukan," papar Supratman di ruang rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

 

Dalam Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara berbunyi, "jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."

 

"Kita menganut Sistem Presidensial maka sepenuhnya kita serahkan pada Presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan, kalau kita menghapus 34 itu artinya boleh berkurang boleh bertambah, boleh juga tetap. Kita tidak mengunci, dan itu memang intinya dari Sistem Presidensial yang kita anut," jelas Supratman.

 

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi menyampaikan, kalau melihat fakta di lapangan, memang Undang-Undang Kementerian Negara itu dibatasi paling banyak 34 Kementerian, namun dia mengingatkan ada nomenklatur yang mengatur lembaga negara setingkat menteri. "Tapi jangan lupa ada juga nomenklatur lembaga negara setingkat menteri," ujarnya.

 

Dalam rapat ini ada berbagai pendapat, dan semua pandangan dari tiap fraksi akan ditampung. "Terkait dengan efektivitas dan efisiensi ini saya kira kembali pada pilihan politik masing-masing. Usulan dari teman-teman nanti ditampung saja, sikapnya kembali ke fraksi-fraksi. Semuanya punya basis argumentasi," ungkap Baidowi.

 

Sementara itu Anggota Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengungkapkan, bahwa efektif dan efisiensi pemerintahan itu bukan perkara yang mudah. "Saya melihat memang efektif dan efisien itu tidak mudah, tergantung sudut pandang masing-masing, dia sedang tersudut atau tidak," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...